DIAMANKAN – Dua dari tiga pelaku obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam saat diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Mimika. (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Res Narkoba kembali menangkap tiga pemilik obat-obatan terlarang jenis Dextro Metrhorpam pada Selasa (5/3).
Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Sudirman Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (6/3) membenarkan penangkapan terhadap tiga pemilik obat dextro metrhorpam.
“Benar kita ada amankan mereka beserta barang buktinya. Sekarang ketiganya sudah diamankan di Polres Mimika 32, yang selanjutnya untuk dilakukan proses hukum,” katanya.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku ini ketika pihaknya mendapat informasi dari personil Bea Cukai Mimika bahwa ada sebuah paketan yang di curigai berisi obat – obatan keras masuk melalui salah satu jasa pengiriman barang.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba menuju ke kantor jasa pengiriman barang yang beralamat di Jalan Hasanudin untuk melakukan koordinasi,” ujarnya.
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, sekitar pukul 16.00 WIT datang seseorang berinisial A yang dicurigai sebagai pemilik barang tersebut.
Pada saat diamankan dan dilakukan diinterogasi, pelaku A mengakui obat-obatan terlarang tersebut merupakan milik temannya yang berinisial MFR.
“Ada 30 papan obat trihexphenidyl, 5 papan obat tramadol dan 1 plastik kecil berisikan obat dextromethorophan tersebut milik temannya berinisial MFR. Sedangkan 1 paket kecil yang disimpan ditas samping merupakan miliknya,” katanya.
Lanjutnya, dari informasi pelaku A, tim menuju ke Jalan Hasanuddin tepatnya didepan salah satu toko dan berhasil menangkap MFR.
“MFR mengakui itu barangnya dan A juga mengakui selama ini juga memperjual belikan obat tersebut,” ungkapnya.
Dari pengakuan pelaku A ada menyimpan barang terlarang miliknya di rumah kosannya yang beralamat di jalan Patimura Ujung.
“Tim akhirnya ke kosannya dan menemukan 52 paket plastik bening kecil yang berisikan 15 butir obat dextromethorophan. Kemudian 1 paket besar berisikan 717 butir obat dextromethorophan dari tangan pelaku berinisial P yang merupakan istri dari pelaku A,” tutupnya. (acm)













Tinggalkan Balasan