RUSAK – Papan himbauan Kamtibmas dirusak OTK satu jam setelah dipasang oleh Polsek Kuala Kencana di kawasan Kali Wania, Senin (25/5/2026). (FOTO: GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Polres Mimika berhasil mengamankan satu orang pelaku pengrusakan papan himbauan Kamtibmas yang dipasang di Jalan Tenas DWJ, akses masuk Kali Wania, SP 3 Timika, Senin (25/5/2026).
Papan himbauan bertuliskan “Dilarang Memasuki Area Kali Wania Karena Sering Terjadi Pemerkosaan dan Tindak Pidana Lainnya” itu dirusak oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) hanya sekitar satu jam setelah dipasang oleh anggota Polsek Kuala Kencana.
Pemasangan papan himbauan tersebut dilakukan menyusul adanya kasus perampokan dan penyanderaan terhadap warga yang sedang berwisata di kawasan Kali Wania pada Minggu (24/5/2026) sore.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, saat ditemui awak media di Sentra Pelayanan Polres Mimika, Selasa (26/5/2026), mengatakan pihaknya langsung memerintahkan personel melakukan pengejaran terhadap para pelaku usai menerima laporan pengrusakan.
“Sekitar tujuh orang menggunakan satu unit mobil melakukan pengrusakan. Kami berhasil mengamankan satu orang yang merupakan pengemudi mobil, dan ditemukan juga barang bukti senjata tajam,” ujarnya.
Sementara enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke arah hutan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolres menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku yang diamankan, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam kasus perampokan dan penyanderaan yang terjadi sebelumnya di Kali Wania.
“Kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini masih dilakukan pendalaman apakah pelaku juga terlibat dalam aksi kriminal sebelumnya atau tidak,” tegasnya.
Polres Mimika mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas di kawasan Kali Wania dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. (via)















Tinggalkan Balasan