AMANKAN – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika saat diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika, Rabu (21/1/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Homestay Cartensz, Jalan Kelimutu, Timika, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIT.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 21 Januari 2026.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, SE, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Sat Resnarkoba sekitar pukul 00.30 WIT terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 02.00 WIT tim mengamankan dua pelaku berinisial RI (33) dan AA (27),” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu dalam kemasan plastik klip bening berukuran kecil dan satu paket dalam plastik klip bening ukuran sedang.

Dalam pemeriksaan awal, RI mengakui seluruh barang bukti sabu adalah miliknya, serta menyebut AA kerap membantunya dalam mengedarkan narkotika tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Mimika di Mile 32 untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka RI, antara lain satu paket sabu ukuran sedang, empat paket sabu ukuran kecil, tiga bundel plastik klip bening, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp3.450.000, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.

Sementara dari tersangka AA, polisi menyita dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Mimika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas IPTU Hempy. (via)