AMANKAN – Pelaku Curanmor berinisial L saat diamankan di Kantor Satreskrim Polres Mimika, Minggu (15/6/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika kembali meringkus seorang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang juga pelaku begal, yang selama ini beraksi di kota Timika.
Pelaku yang merupakan seorang pemuda tanggung berinisial L, ini dibekuk polisi di belakang Kantor Samsat, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika-Papua Tengah, Minggu (15/6/2025) malam lalu.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria kepada Timika eXpress, Rabu (18/6), mengatakan pelaku L kini diamankan di Rutan Satreskrim Polres Mimika, Mile 32.
“Pelaku L diamankan di rumahnya saat lagi tidur. Saat itu juga petugas berhasil amankan dua unit sepeda motor, yang kini dijadikan barang bukti atas tindak kejahatan yang dilakukannya (L-Red),” ujarnya.
Adapun rekam kasus yang dilakukan pelaku, pertama di Gang Arsa, Jalan Budi Utomo Timika pada Januari 2025.
Menyusul aksi kedua di Wanagon, Kelurahan Timika Jaya SP2 pada 10 Juni 2025, dan di Jalan Pattimura pada 11 Juni 2025.
Tidak hanya itu, L juga melancarkan aksi begal di Kelurahan Karang Senang SP3 pada 12 Juni 2025, sebelum akhirnya dibekuk pada 15 Juni 2025 lalu.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap kalau L ternyata residivis kasus Curanmor, namun yang bersangkutan juga melakukan begal, sebagaimana aksinya di SP3.
Dari aksi kejahatannya selama ini, L terungkap telah mencuri tiga unit sepeda motor milik para korban.
“Jadi L selama ini melancarkan aksinya di siang hari dengan sasaran sepea motor warga yang dipakir di depan rumah,” terangnya.
Adapun tiga unit sepeda motor hasil kejahatan L, yaitu sepeda motor Hionda CB, Honda Beat Street, dan Yamaha Scoopy.
Dalam kasus ini, L dipastikan dijerat pasal berlapis lantaran melakukan aksi Curanmor juga begal. (via)









Tinggalkan Balasan