TUNJUKKAN – AKBP I Gede Putra, Kapolres Mimika didampingi Pj. Sekda Mimika saat menunjukkan barang bukti, Kamis (21/12). (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika memusnahkan ribuan minuman keras jenis sopi dan narkoba di Mapolres Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Kamis (21/12).
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP I Gede Putra, Kapolres Mimika didampingi Robert Mayaut, Pj Sekda Mimika dan dihadiri oleh Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Disperindag Mimika perwakilan Kejaksaan Negeri Mimika dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Mimika mengatakan, pemusnahan narkotika dan minuman beralkohol hasil operasi Sat Res Narkoba bersama Disperindag, Satpol PP dan Polsek jajaran Polres Mimika.
“Ini merupakan salah bentuk konsistensi dan komitmen kami, kemudian Pemda Mimika dan instansi terkait untuk bagaimana kita sama-sama berusaha membatasi dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba maupun minuman yang tidak memiliki ijin,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, peredaran narkoba sendiri di Timika sudah cukup marak, dan tentunya membawa dampak yang sangat negatif terhadap masyarakat Timika, khususnya kalangan remaja. Untuk minuman lokal tidak bisa dipungkiri, karena di wilayah hukum Polres Mimika banyak kejadian, banyak kasus, banyak perbuatan kriminal yang awalnya diawali dengan mengkonsumsi minuman keras.
Sementara itu, barang bukti berupa minuman keras dan narkotika yang disitaan yang dilakukan oleh tim gabungan Polres Mimika, Pemda Mimika, dan instansi terkait selama 2023 minuman keras sebanyak 2.301 liter dan narkotika sebanyak 4. 297,52 gram.

“Miras dan narkotika ini diamankan dibeberapa titik yaitu kegiatan sweeping setiap kali kapal keluar masuk Pelabuhan Poumako. Kemudian di Mapurujaya, Bandara Mozes Kilangin dan wilayah kota di Jalan Yos Sudarso, Nawaripi,” jelasnya.
Tambah Kapolres, barang bukti yang akan dimusnahkan berupa minuman lokal (Milo) sebanyak 2.227 liter, dan minuman berakohol industri pabrik sebanyak 74 liter.
“Total keseluruhan minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 2.301 liter. Kemudian barang bukti narkotika dan Psikotropika temuan pada Tahun 2023 sebanyak 24,77 gram narkotika jenis sabu, 18,79 gram narkotika jenis ganja, 10 butir narkotika jenis ekstasi, 4.220 butir psikotropika jenis hexymer. Kemudian barang bukti sisa hasil uji Labfor dari 19 kasus tindak pidana narkotika dalam tahun 2023 sebanyak 11,16 gram narkotika jenis sabu dan 12, 80 gram narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Kapolres mengimbau, kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mimika agar sama-sama bisa menyelamatkan generasi penerus di Timika.
“Kami butuh dukungan dari seluruh stakeholder, tokoh-tokoh yang ada di Timika agar bekerjasama dalam menyelamatkan generasi penerus di Timika. Apabila ada hal-hal yang mencurigakan agar bisa dikomunikasikan kepada kami supaya kami bisa melakukan langkah-langkah hukum kedepannya,” tutupnya. (glt)













Tinggalkan Balasan