AMANKAN — Personel Satresnarkoba Polres Mimika saat mengamankan tiga tersangka di Kantor Satresnarkoba Polres Mimika, Selasa (22/9/2026). (FOTO: IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id —Satresnarkoba Polres Mimika mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 39 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R alias I (29), N alias A (26), dan M alias A (33). Mereka diamankan secara beruntun sejak Senin (21/9/2026) malam hingga Selasa (22/9/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi masyarakat terkait transaksi narkotika di sekitar Jalan Sosial.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mengamankan R sekitar pukul 22.00 WIT. Dari tangan R, polisi menemukan satu paket sabu.

“Dari hasil interogasi, tersangka R mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang tinggal di Jalan SP 4, Jalur 7,” ujar Habibi.

Sekitar pukul 23.00 WIT, polisi kemudian mengamankan N di kediamannya.

Kepada penyidik, N mengaku menyuplai sabu kepada R dan menyebut barang tersebut merupakan milik kakak iparnya, M.

Polisi kemudian mengamankan M sekitar pukul 00.30 WIT di rumahnya yang berada tidak jauh dari kediaman N di SP 4 Jalur 7.

Dari rumah M, polisi menemukan 16 paket sabu ukuran sedang dan 22 paket ukuran kecil. Polisi juga menyita tiga timbangan digital serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.

“Secara keseluruhan, dari ketiga pelaku ini kami mengamankan total 39 paket sabu,” kata Habibi.

Menurut Habibi, penyidik menduga jaringan tersebut memperoleh pasokan sabu dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. M disebut berkomunikasi dengan pihak pemasok melalui pesan langsung (DM) Instagram.

Dalam peredarannya di Timika, sabu diduga diedarkan menggunakan metode “tempel”, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Selain 39 paket sabu, polisi mengamankan satu sepeda motor Yamaha X-Ride, tiga telepon seluler serta sejumlah peralatan pengemasan.

Ketiga tersangka kini diamankan di Mako Polres Mimika.

Penyidik masih melakukan penimbangan resmi barang bukti, pemeriksaan sampel di laboratorium forensik, serta pendalaman jejak digital untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
(via)