DIAMANKAN — Tim URC Reserse Mobile Satreskrim Polres Mimika mengamankan terduga pelaku pencurian aksesori sepeda motor di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (12/10/2026). (FOTO: IST/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Tim URC Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika mengamankan seorang pemuda berinisial H.W (19), yang diduga terlibat dalam pencurian aksesori sepeda motor di Jalan Piet Magal, Kelurahan Kwamki Baru, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Akibat kejadian tersebut, korban berinisial C.S (27) diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Terduga pelaku diamankan di Bengkel Aldy Stiker Motor, Jalan Yos Sudarso, Timika, pada Minggu (11/10/2026) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Aipda Jumat setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu M. Amir Rado, mengatakan H.W telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku H.W sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Amir saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban pulang dari gereja dan mendapati sejumlah barang di tokonya hilang.
Barang-barang tersebut di antaranya sekitar 300 baut titanium, tujuh unit shockbreaker, serta berbagai aksesori sepeda motor lainnya.
Korban kemudian memeriksa bagian belakang toko dan mendapati jendela dalam kondisi telah dicungkil.
Diduga, pelaku masuk ke dalam toko melalui jendela belakang tersebut.
Merasa mengalami kerugian, korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika untuk diproses sesuai hukum.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, H.W mengaku masuk ke dalam bengkel melalui jendela pada Sabtu (10/10/2026).
Sebelum beraksi, terduga pelaku disebut terlebih dahulu memastikan tidak ada orang yang menjaga bengkel.
Ia kemudian mencungkil jendela menggunakan gunting dan mengambil sejumlah aksesori sepeda motor.
Setelah itu, H.W bersama seorang rekannya berinisial A.N diduga membawa barang hasil pencurian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna hitam yang disewa A.N. Barang-barang tersebut kemudian dijual dengan harga Rp4,2 juta.
Menurut keterangan kepolisian, setelah menerima uang hasil penjualan, keduanya pergi ke Timika Home Stay di Jalan Cenderawasih, kawasan SP 2, Timika, untuk bermain judi online slot.
Sekitar pukul 20.30 WIT, H.W disebut menuju rumahnya di Jalan Makarena untuk mengambil barang hasil curian lainnya yang telah disiapkan untuk kembali dijual.
Sementara itu, tim kepolisian memperoleh informasi bahwa H.W berada di Bengkel Aldy Stiker Motor, Jalan Yos Sudarso.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Kantor Pelayanan Polres Mimika guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ada berbagai macam aksesori motor dengan jumlah yang cukup banyak yang dicuri oleh pelaku. Korban mengalami kerugian Rp50 juta,” pungkas Amir.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Mimika. (*)
Penulis: Gren Telaubun
Editor: Maurits SDP









Tinggalkan Balasan