AMANKAN – Barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja seberat 1,1 kg yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Jayapura saat ditampilkan dalam jumpa pers, Selasa (12/12). (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)

SENTANI, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura berhasil menggagalkan dan menyita 1,1 kilogram (kg) narkotika golongan satu jenis ganja yang hendak dikirim ke Timika dari hasil pengembangan kasus di Bandara Sentani.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dalam keterangannya, Rabu, mengatakan pengembangan kasus ini terjadi pada 6 Desember 2023, sekitar jam 08.00 WIT di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

“Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RB di Bandara Udara Sentani, yang kemudian mengarah pada tersangka MLMK (30),” katanya didampingi Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satresnarkoba Ipda Aswan Syarif.

Adapun penangkapan tersangka MLMK (30) pengembangan dari LP/A/26/RES.4.2/XII/2023/SPKT dan surat perintah penyidikan nomor Sprin-Dik/26.a/RES.4.2/XII/2023, Selasa (12/12).

“Dari interogasi diketahui bahwa barang tersebut dititipkan oleh MLMK kepada pelaku yang awalnya diamankan di Bandara Sentani pada Rabu (6/12) untuk dibawa ke Timika, Mimika, Papua Tengah,” ujarnya.

Dia menjelaskan dalam penggerebekan tersebut, tersangka MLMK (30) ditangkap di rumahnya.

“Barang bukti yang ditemukan mencakup 66 bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan mencapai 1.138,18 gram atau 1,1 kilogram,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya berkomitmen untuk terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Jayapura dan mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Kamtibmas.

“MLMK dijerat pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun,” ujarnya. (ant)