DIEVAKUASI – Tampak jenazah Engelbertus Kamawiyu saat dievakuasi ke RSUD Mimika, Senin (9/10). (FOTO: DOK/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Sektor Mimika Timur akan menghentikan penyidikan kasus kematian Engelbertus Tamawiyu di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah, pada 9 November 2023 lalu.

AKP Matheus Tanggu Ate, Kapolsek Mimika Timur kepada Timika eXpress di Polsek Mimika Timur pada Selasa (5/12) mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Kita sudah gelar perkara beberapa waktu lalu dan tidak ditemukan adanya tindak pidana pada tubuh almarhum. Penyebab almarhum meninggal dunia yaitu murni mengkonsumsi minuman keras sehingga terjatuh dari tangga,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya akan gelar terakhir kasus tersebut kepada keluarga korban pada Minggu depan, kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, Engelbertus Tamawiyu (33) meninggal dunia akibat jatuh dari tangga rumah milik  Paulus Kemeyau dan kepalanya terbentur di jalan tailing di RT 04, Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah pada Senin (9/10) sekitar pukul 05.00 WIT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tiga orang saksi yaitu TT, PK, dan FM dan hasil olah TKP oleh tim Reskrim di Atuka, diduga almarhum dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. 

Sehingga pada saat turun dari tangga rumah, almarhum salah injak tangga pertama dan terjatuh yang mengakibatkan kepala sebelah kiri terbentur di jalan tailing. Ketika dilakukan pemeriksaan di RSUD Mimika pada Selasa (10/10), terdapat darah keluar telinga sebelah kanan dan hidung.

Sedangkan menurut keterangan saksi PK, sebelum meninggal dunia, almarhum sempat minum alkohol bersama dengan mereka dan mengajak saksi lain untuk minum bersamanya.

Sedangkan saksi FM menjelaskan bahwa pada pukul 05.00 WIT, FM melihat almarhum sudah tergeletak di jalan tailing. (glt)