TIMIKAEXPRESS.ID, TIMIKA

Tim Operasional (Opsnal) Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil meringkus dua pelaku jambret, masing-masing  berinisial A (19) dan K (18).

Kedua pelaku dibekuk di Jalan Budi Utomo Ujung, Distrik Wania, Mimika-Papua Tengah, Senin (9/6) sekitar pukul 12.00 WIT.

Kedua pelaku yang masih usia remaja itu terungkap melancarkan aksinya di Jalur 6, Jalan Patimura pada 29 Mei 2025 sekira pukul 19.55 WIT.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama kepada Timika eXpress, Selasa (10/6) mengatakan kedua pelaku sudah diamankan guna proses hukum lanjut.

Adapun kronologi kejadian bermula ketia Vivi Kurniawati dan suaminya selaku korban hendak keluar rumah  bersama dua anak mereka.

Vivi saat itu menenteng tas genggam.

Tidak lama berselang saat hendak naik ke mobil, datang kedua pelaku menggunakan motor dari arah Gang Toba, Jalan Patimura dan langsung merampas tas milik korban.

Kedua pelaku terus kabur ke arah Jalan Patimura. Saat kejadian itu, korban sempat berteriak jambret dan memanggil suaminya.

“Jadi, suami korban sempat kejar pelaku, tapi pelaku berhasil lolos,” katanya. Atas perbuatan pelaku, Vivi mengalami kerugian sekitar Rp16.700.000.

Pasalnya, kedua pelaku membawa kabur tas genggam milik korbna yang di dalamnya disiman uang tunai senilai Rp1,7 juta dan HP Samsung Flip 4 seharga Rp15 juta.

Selain mengamankan kedua pelaku, tim Opsnal Polsek Mimika Baru juga mengamankan dan menyita satu unit sepeda motor KLX yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Sedangkan barang hasil curian berupa HP Samsung Flip 4 milik korban telah dijual ke teman pelaku. (via)