Iptu Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reskrim Polres Mimika masih mendalami pelaku pencurian motor (Curanmor) Beat warna hitam PA 2090 HA milik korban MY (54) yang sedang terparkir disalah satu toko di Timika pada 26 Februari 2024 lalu.

Iptu Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Senin (4/3) mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pada saat itu, korban sedang berbelanja disalah satu toko di Timika dan motornya di parkir didepan. Ketika keluar, korban melihat motornya sudah tidak ada. Ia pun langsung meminta agar mengecek motornya melalui CCTV di toko tersebut, ketika dicek ternyata motornya telah diambil oleh orang tak dikenal (OTK),” jelasnya.

Selanjutnya, korban langsung mendatangi SPKT Polres Mimika guna melaporkan kejadian tersebut.

Setelah mendengarkan keterangan korban, tim Satreskrim Polres Mimika langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.  

“Pada Jumat (1/3) sekitar pukul 10.54 WIT, kami berhasil mengamankan salah seorang penadah curanmor berinsial RMK (25) beserta satu unit motor milik korban di Jalan Yos Sudarso. Namun kita masih dalami, apakah RMK ini hanya sebagai penadah atau termasuk pelaku juga,” jelasnya.  (glt)