TIMIKAEXPRESS.id – Ramai di media massa, seorang oknum TNI dan seorang perempuan dewasa diamankan anggota Polres Mimika lantaran diduga mengedarkan uang palsu di Cafe Starlight Timika, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.
Oknum TNI berinisial TMA alias Teuku, bersama AMS alias Ayu ditangkap menyusul adanya laporan masyarakat kepada Polres Mimika.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Informasi yang dihimpun Timika eXpress, menyebut TMA alias Teuku telah diserahkan ke Subdenpom XVII/C Mimika untuk menjalani proses hukum militer.
Sementara AMS alias Ayu masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Mimika.
Secara terpisah, Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penanganan kasus tersebut.
“Sudah ditangani Subdenpom dan Polres,” ujarnya singkat.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 374 dan 375 Ayat 2 menyatakan, setiap orang yang memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII, yaitu sebesar Rp5 miliar (Pasal 374).
Sedangkan, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahuinya palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII, yaitu sebesar Rp50 miliar (Pasal 375 Ayat 2). (*/)







Tinggalkan Balasan