Ahmad Zubaidi, S.H.I (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Selama Maret 2025, perkara yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Mimika mengalami penurunan yang signifikan, yaitu hanya enam perkara.

Lima perkara diantaranya perkara perceraian dan satu perkara permohonan pengesahan perkawinan.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi, S.H.I kepada Timika eXpress pada Selasa (25/3) mengatakan bahwa setiap perkara yang masuk di PA Mimika, selalu didominasi oleh perkara perceraian.

“Dari lima perkara perceraian itu, ada empat perkara yang diajukan oleh istri (Cerai Gugat) dan satu perkara perceraian yang diajukan oleh suami (Cerai Talak),” katanya.

Ahmad Zubaidi, S.H.I menyebutkan bahwa berdasarkan presentase hingga bulan Maret 2025, perkara perceraian mencapai 85 persen, dan khusus bulan Maret saja mencapai 83 persen.

Tren perkara di bulan Maret 2025 ini mengalami penurunan, yaitu Januari 2024 ada 43 perkara yang masuk. Sedangkan Januari 2025, hanya ada 24 perkara yang masuk.

Kemudian bulan Februari 2024 ada 16 perkara masuk, sedangkan Februari 2025, ada 25 perkara masuk. Maret 2024, ada 15 perkara masuk dan Maret 2025 ada 6 perkara.

“Total perkara masuk selama tiga bulan terkahir sebanyak 55 perkara, sedangkan perkara masuk selama bulan Januari hingga Maret 2024 sebanyak 74 perkara,” jelasnya.

Ahmad Zubaidi, S.H.I menuturkan bahwa selama Januari hingga Maret 2025, sudah ada 24 akta cerai yang dicetak.

“Dari 24 itu, 17 diantaranya disebabkan karena pertengkaran dan perselisihan secara terus menerus. Kemudian 3 karena ekonomi, 2 karena KDRT, dan 2 karena meninggalkan salah satu pihak,” pungkasnya. (via)