TIMIKA, timikaexpress.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan korvei massal dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.

Surat Edaran Nomor 600.4.2.1/0128/2026 tersebut menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta elemen masyarakat untuk melaksanakan kerja bakti (korvei) kebersihan lingkungan secara serentak di Kota Timika pada Jumat (20/2/2026).

Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat dan Daerah di Sentul, 2 Februari 2026, terkait Gerakan Nasional Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Dalam SE itu, Bupati mengajak pimpinan dan staf OPD, TNI/Polri, BUMN/BUMD, pelaku usaha, kepala distrik dan kelurahan, serta sekolah dan perguruan tinggi untuk berpartisipasi aktif membersihkan sampah di wilayah masing-masing.

Korvei massal yang akan berlangsung besok, mulai pukul 07.00 WIT hingga selesai.

Lokasi kegiatan tersebar di sejumlah ruas jalan utama di Kota Timika, di antaranya Jalan Cenderawasih, Jalan Yos Sudarso, Jalan Belibis, Jalan Ahmad Yani, Jalan Bhayangkara, Jalan Hasanuddin, Jalan Trikora, Jalan Poros SP2–SP5, serta Jalan Budi Utomo.

Setiap instansi telah dibagi sesuai segmen lokasi yang tercantum dalam lampiran surat edaran.

Dalam SE tersebut, Bupati John Rettob menegaskan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan Mimika yang bersih, sehat, dan nyaman.

Peserta diimbau membawa peralatan kerja masing-masing.

Sampah yang dikumpulkan dimasukkan ke dalam kantong dan diletakkan rapi di trotoar untuk selanjutnya diangkut armada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.

Setiap instansi juga diminta mendokumentasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada bupati melalui DLH.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap kesadaran menjaga kebersihan lingkungan tidak hanya muncul saat peringatan HPSN, tetapi menjadi kebiasaan sehari-hari masyarakat. (*)