SOSIALISASI – Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Mimika, Algherto Reynold Asmuruf saat mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 Tahun 2025 (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Perbup Pembatasan Plastik Berlaku, ASN Jadi Teladan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika mulai menerapkan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2025 tentang pembatasan plastik.

ASN diwajibkan menggunakan tumbler dan dilarang memakai botol plastik sekali pakai dalam seluruh kegiatan pemerintahan.

Kepala Seksi Pencemaran Lingkungan Hidup DLH Mimika, Algherto Reynold Asmuruf, mengatakan aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, namun ASN dipilih sebagai contoh.

Setiap kegiatan pemerintah wajib menyediakan dispenser isi ulang. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Mimika saat ini menghasilkan 95–155 ton sampah per hari.

Selain pembatasan plastik, DLH meluncurkan aplikasi bank sampah di 22 kelurahan dan kampung bagi 2.020 KK, serta mengolah plastik di pesantren lokal menjadi bahan bakar alternatif. Sosialisasi dilanjutkan ke sekolah dan rumah ibadah.

Untuk memperluas dampak kebijakan ini, sosialisasi juga akan menyasar ke sekolah-sekolah dan rumah ibadah di Mimika.

Harapannya, kesadaran akan gaya hidup ramah lingkungan semakin merata di masyarakat. (tim)