PENYERAHAN – Anggota Polsek Mimika Baru serahkan tersangka Pembunuhan Irigasi Kepada Kejaksaan (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Mimika Baru telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan dengan terdakwa MIA ke Kejaksaan Negeri Mimika, pada Selasa (28/11).
“Kita sudah serahkan berkasnya semua ke Kejaksaan tadi dan kita tinggal menunggu jadwal sidang di pengadilan,” kata Kapolsek Mimika Baru melalui Iptu Yusran Yuri, Kanit Reskrim kepada Timika eXpress, Selasa kemarin.
Diketahui sebelumnya, pada 9 September 2023 lalu MIA melakukan pembunuhan terhadap sang pacar di Jalan Irigasi. Dimana laporan awal kasus ini merupakan gantung diri.
“Setelah terungkap ternyata bukan gantung diri seperti yang dilaporkan tetapi kasus pembunuhan. Dan hal tersebut juga dibenarkan pelaku,” kata Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrow belum lama ini.
Menurut keterangan pelaku, alasannya hingga tega membunuh korban yang tak lain adalah karena sang kekasih (korban,red) tidak mau diajak malam minggu sehingga terjadi penganiayaan hingga berujung kematian.
“Jadi korban ini dipaksa pergi malam minggu tapi ia tidak mau sehingga pelaku marah dan memukulnya sekali. Kemudian pelaku kembali memaksa dan korban menolaknya. Akhirnya pelaku emosi dan mencekik korban hingga tewas menggunakan pasminah yang dipakainya hingga tewas,” jelasnya.
Usai mencekik, pelaku kemudian membuat seolah-olah korban meninggal karena gantung diri dan kemudian ia pulang ke rumahnya.
“Keduanya baru menjalin hubungan hampir setengah tahun dan hubungan keduanya sudah diketahui oleh pihak keluarga,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 Junto 351 ayat 3. (ine)













Tinggalkan Balasan