DITAHAN – Ketiga pelaku saat di Rutan Mako Polres Mile 32. (FOTO: ASTRID/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Satreskrim Polres Mimika masih melengkapi berkas perkara pencabulan ayah angkat untuk diserahkan ke Kejaksaan.
“Jadi untuk kasus pelecehan yang dilakukan oleh ketiga pelaku yakni ayah dan kakak angkat serta oknum guru masih dalam proses melengkapi berkas perkara,” jelas Iptu Fajar Zadiq Kasat Reskrim Polres Mimika saat dikonfirmasi Timika eXpress, Selasa (21/11)
Lanjutnya, pihaknya secepatnya mengupayakan agar kasus ini dapat segera tahap satukan.
“Kita akan upayakan akhir bulan ini sudah bisa tahap 1,” ujarnya.
Diberita sebelumnya, kejadian ini berawal pada Tahun 2020 dimana korban MTLN masih berusia 10 tahun.
Saat itu korban tengah asik bermain lantas sang kakak angkat menariknya (korban-Red) dan melakukan hubungan tidak senonoh lebih dari sekali.
Setelah kejadian itu, korban pun diancam oleh kakak angkatnya, sehingga korban tidak berani mengungkapkan perbuatan kakak angkatnya.
Lalu padaTahun 2021 saat korban berusia 11 tahun, kejadian serupa kembali menimpanya.
Kali ini dilakukan oleh CT alias Charlie yang adalah tetangga korban.
Disinyalir CT awalnya hendak mencuci pakaian dan melihat korban tengah asik bermain di halaman rumahnya di SP3 lantas timbul hasrat pelaku.
CT pun langsung menggiring korban ke dalam rumah dan melancarkan aksi bejatnya.
Di Tahun yang sama (2021), korban pun disetubuhi oleh ayah angkatnya.
Korban disetubuhi ayah angkatnya secara paksa meski korban merintih kesakitan.
Pelaku yang seakan dirasuki setan kembali melakukan aksi bejatnya ini berulang kali hingga 1 November 2023.
Tindakan bejat ayah angkatya ini baru terungkap pada Kamis, 2 November 2023, dimana korban yang sudah tak tahan diperlakukan sebagai budak nafsu sang ayah angkat, akhirnya melaporkannya kepada guru di sekolahnya.
Oleh gurunya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke PolresMimika.
Tidak butuh waktu lama ketiga pelaku pun langsung diamankan anggota Polres Mimika unutk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Adapun ketiga pelaku atas perbuatanya dijerat tindak pidana perlindungan anak sesuai ketentuan Pasal 82 ayat (2) JO Pasal 76e Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002. (ine)













Tinggalkan Balasan