Kantor PA Mimika (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pengguna layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Mimika terus meningkat jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Dimana selama bulan Januari hingga bulan September 2024 kemarin, sudah terdapat 192 pengguna.
Posbakum yang kembali diaktifkan pada Februari 2023 lalu merupakan layanan yang dibentuk oleh setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, secara khusus di PA Mimika.
Humas Pengadilan Agama Mimika, Ahmad Zubaidi kepada Timika eXpress di ruang kerjanya pada Rabu (22/10) mengatakan, pengguna Pos bakum memang terus bertambah sejak Januari hingga September 2024 kemarin.
“Pengguna layanan pos bakum sejak Januari hingga September 2024 terus meningkat yaitu 192 pengguna,” jelasnya.
Ahmad pun merincikan, pada Januari 2024 terdapat 35 pengguna layanan pos bakum, kemudian Februari 15 pengguna, Maret 16 pengguna, April 15 pengguna, Mei 21 pengguna, Juni 22 pengguna, Juli 41 pengguna, Agustus 15 pengguna, dan September 2024 ada 12 pengguna.
“Jadi, pengguna terbanyak layanan pos bakum pada Januari, Juni dan Juli 2024 kemarin,” jelasnya.
Selain itu, Ahmad pun berharap kepada semua pihak berperkara di PA Mimika agar dapat mendaftarkan perkaranya melalui layanan pos bakum.
“Kami harap para pihak yang berperkara dapat memanfaatkan layanan pos bakum untuk memudahkan sekaligus membantu para pihak yang berperkara dalam mencari keadilan di PA Mimika,” jelasnya.
Pos bakum di lingkungan Pengadilan agama dibentuk berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
“Mereka yang boleh menjadi penerima layanan pos bakum adalah orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses terhadap informasi dan konsultasi hukum,” jelasnya.
Selain itu, pemberi layanan pos bakum adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum, unit kerja advokasi hukum pada organisasi provesi advokat atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum perguruan tinggi. (via)









Tinggalkan Balasan