DIAMANKAN – Pengedar sabu beserta barang bukti saat diamankan di Kantor Polres Mimika di Mile 32. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Satresnarkoba Polres Mimika berhasil menangkap pengedar sabu di rumahnya di Jalan Irigasi Ujung pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 02.30 WIT.

AKP Andi Sudirman Arif, Kasat Narkoba Polres Mimika kepada Timika eXpress, Minggu (14/1) mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi yang diperoleh. Dimana ada seseorang yang dicurigai merupakan penampung sekaligus pengedar.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju lokasi guna melakukan pemantauan. Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya berhasil mengamankan pengedar tersebut,” terangnya.

Kata dia, tim berhasil mengamankan dua paket plastik bal bening besar berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu dan dua paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu di dalam lemari.

Selain sabu-sabu, lanjut Andi, anggota juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah bong (alat hisap sabu), satu buah timbangan merek Camry, dua buah sedotan alat sendok takar sabu, dua buah plakban warna putih, satu buah Hanphone merek Vivo V 29 warna biru dan satu buah buku tabungan.

Dikatakannya, awalnya S mengelak saat diinterogasi, namun setelah menemukan paketan narkotika yang disimpan di lemari pakaian ia pun mengakuinya.

“Pelaku beserta BB sudah diamankan di Polres Mimika Mile 32. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya. (acm)