Petrus Pali Amba (FOTO: YOSEF/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah wilayah pegunungan dan Kota Timika masih menunggu Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika.
Petrus Pali Ambaa, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas soal aturan HET tersebut.
“Kami sudah menyerahkan dokumen kepada pada bagian Hukum, sudah disahkan atau belum kami masih menunggu suratnya,” kata Petrus Pali Ambaa saat di temui usai apel pagi di Kantor Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (20/11).
Ia juga menjelaskan dalam pengajuan HET harga telah disesuaikan dengan wilayah dan biaya transportasi.
“Jika kita hitung-hitung manualnya termasuk biaya transportasi di wilayah pegunungan yah sekitar Rp80.000 perliternya, itu sudah sesuai dengan sulitnya transportasi ke wilayah tersebut,” jelasnya.
Dirinya mengaku pihak Pemerintah Kabupaten Mimika akan memberikan subsidi sehingga harga bisa turun menjadi Rp10.000 per liternya.
“Kami berharap pemkab bisa memberikan subsidi untuk harga minyak tanah di wilayah Pedalaman (pegunungan), sehingga HET yang ditentukan bisa lebih murah,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Peraturan Bupati nomor 9 tahun 2019 hanya 6 distrik di Mimika yang memiliki HET yakni Distrik Mimika Baru, Timur, Wania, Kuala Kencana, Kwamki Narama sebesar Rp5000 per liternya, kemudian Distrik Iwaka Rp5.500 per liternya.
Diberitakan sebelumnya, Disperindag serta Pertamina juga telah melakukan pertemuan dengan pangkalan serta agen minyak tanah terkait dengan penentuan HET minyak tanah tersebut pada 10 Februari 2023 lalu. (acm)













Tinggalkan Balasan