Delapan Pemohon Gunakan Layanan Prodeo
Ahmad Zubaidi,S.H (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pengguna layanan Pos Bantuan Hukum (Bakum) di lingkungan Pengadilan Agama (PA) Timika sejak Februari hingga Oktober 2023 mencapai 137 orang.
Sejak diaktifkannya kembali Pos Bakum pada Februari lalu, banyak pihak yang berperkara memanfaatkan layanan bantuan hukum tersebut dan terus meningkat.
Ahmad Zubaidi,S.H, Humas Pengadilan Agama Timika kepada Timika eXpress, Kamis (2/11) merincikan, total 137 pengguna layanan mulai Februari 2023 sebanyak 17 orang. Maret terdapat 14 pengguna, April sebanyak 8 pengguna, Mei tercatat 7 pengguna, Juni 20 pengguna, Juli 19 pengguna, Agustus terdapat 16 pengguna, September 16 pengguna dan Oktober 2023 mencapai 30 orang.
Menurut Ahmad, Pos Bakum ini merupakan program layanan untuk membantu pihak-pihak yang berperkara dalam urusan gugatan cerai dan konsultasi hukum di PA.
“Jadi, syarat administrasi bagi pengguna layanan Pos Bakum itu sangat mudah, dimana pihak yang berperkara hanya mengisi formulir permohonan, formulir surat pernyataan tidak mampu menggunakan jasa advokat, dan foto copy KTP bagi pihak berperkara dan beberapa syarat lainnya,” jelasnya.
Adapun layanan Pos Bakum dibuka setiap hari kerja, sejak Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIT.
Selain Pos Bakum, di PA Mimika juga menerima layanan pembebasan biaya perkara atau prodeo.
“Layanan ini diperuntukkan bagi para pihak tidak mampu yang berperkara dengan syarat ketentuannya menyertakan surat keterangan kurang mampu dari kelurahan setempat, KTP, Kartu Keluarga (KK), Jamkesmas, dan lain-lain, dan semua biaya perkara prodeo dibebankan kepada negara,” jelasnya.
Hingga kini, kata Ahmad, sudah tercatat 8 pemohon pengguna layanan prodeo sejak Januari hingga Oktober 2023.
Pertama pada 16 Juni 2023 meliputi 2 pemohon, kemudian 24 Juli 2023 terdata 1 pemohon, selanjutnya pada 9 Agustus 2023 ada 1 pemohon, 12 September terdapat 2 pemohon, dan 10 Oktober 2023 terdata 2 pemohon. (glt)








Tinggalkan Balasan