Tiga Pelaku Lainnya Masih Buron

GIRING – Tampak ketiga pelaku saat digiring ke Rutan Polsek Mimika Baru, Rabu (30/7) (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Polsek Mimika Baru (Miru) berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Leo Mamiri, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Minggu (27/7/2025).

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K., S.I.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Miru, Ipda Teguh Krisandi, S.Trk menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (30/7/2025).

Atau tiga hari setelah kejadian, oleh tim gabungan Opsnal Polsek Miru dan Sat Intelkam Polres Mimika.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.

“Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HHR (18), SAWT (17), dan RMN (17). Saat ini mereka telah ditahan di Rutan Polsek Miru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/8/2025).

Kapolsek juga menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/63/VII/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 28 Juli 2025.

Dalam aksinya, para pelaku membobol rumah milik korban berinisial DG, yang saat itu dalam keadaan kosong.

Para pelaku masuk dengan memanjat pintu bagian atas, lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang-barang yang diambil antara lain tiga unit televisi, kipas angin, microwave, handphone, dan beberapa perabotan lainnya,” jelas AKP Putut.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus lakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan terhadap tiga pelaku lainnya. Mereka sudah masuk dalam DPO,” tegas Kapolsek. (via)