LIMPAHKAN – Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana,Ipda Y. Tansah Kristiyono, S. Sos, melimpahkan BAP tahap II kasus pencurian bronjong di Mile 38 ke Kejari Mimika, Senin (14/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Oknum berinisial NN (34) selaku pencuri kawat bronjong di area Freeport Indonesia Mile 38 pada 12 Mei 2025 lalu terancam pidana lima tahun penjara.

Perbuatan NN sebagaimana ketentuan Pasal 362 KUH Pidana.

Dimana proses hukum terhadap NN memasui babak baru setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika pada Senin (14/7/2025).

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard melalui Kanit Reskrim Ipda Y. Tansah Kristiyono, S. Sos kepada Timika eXpress mengatakan pelimpahan tahap II ke Kejari Mimika setelah berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan P21.

Diberitakan sebelumnya, NN dibekuk security Freeport lantaran kedapatan mencuri 6 unit kawat bronjong milik kontraktor TRRMP.

“Kami awalnya menerima laporan dari security Freeport, Musa Sawaki kalau mereka ada amankan pelaku di Pos Security Mile 38,” jelasnya.

Ipda Y. Tansah menyebut pada saat security Freeport melakukan patroli, mereka melihat ada container (tempat penyimpanan kawat bronjong) dalam keadaan terbuka.

Setelah dipastikan, ternyata jumlah kawat bronjong sudah berkurang.

Security Freeport yang bertugas saat itu kemudian melakukan penyisiran ke arah kali yang berjarak sekitar 1 kilometer.

Saat itu petugas security Freeport melihat tiga warga sipil sedang mendorong gerobak berisi bronjong menuju ke arah jembatan Mile 38

“Waktu dilakukan pengejaran, dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sedangkan NN berhasil diamankan security, dengan barang bukti enam unit bronjong,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, NN mengaku mencuri kawat bronjong tersebut untuk mempermudah aktivitas pendulangan emas di area Freeport.

“Pelaku ini hanya ikutan karena diajak oleh dua rekannya yang kabur,”katanya.

Akibat perbuatannya, kontraktor TRRMP mengalami kerugian material Rp9 juta. (via)