AKP Fajar Zadiq (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Proses hukum pidana terkait pengancaman dan pencemaran nama baik dua Pasangan Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Mimika memasuki babak baru.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika, kini telah memeriksa sejumlah saksi.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait pencemaran nama baik Calon Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob dan calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Peggi Patrisia Patipi.

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq kepada Timika eXpress baru-baru ini mengatakan, terkait laporan pengaduan dari tim kuasa hukum soal pencemaran nama baik Johannes Rettob, Paslon nomor urut 1, penyidik Satreskrim Polres Mimika telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Selain itu, masih akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kalau sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, maka kami segera proses tahap satu,” jelasnya.

Sementara itu, terkait laporan pengaduan dari tim kuasa hukum calon Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Peggy Patrisia Patipi, penyidik kepolisian setempat pun telah memeriksa beberapa orang saksi.

Namun, belum ada tindaklanjut terkait laporan tersebut, dikarenakan adanya surat edaran Kapolri.

“Ini karena terlapor statusnya sebagai oknum anggota dewan terpilih, sehingga belum ditindaklanjuti karena adanya surat edaran Kaplri, bahwa anggota dewan terpilih jangan dulu dilakukan pemanggilan hingga dilantik,” ujarnya.

AKP Fajar Zadiq mengimbau kepada seluruh masyarakat Mimika agar saling menjaga Kamtibmas jelang Pilkada 27 November 2024 mendatang. (via)