Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulis Kogoya.(FOTO: MEGA IRIANTI/TIMEX)

TIMIKA, timikaexpress.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menertibkan pedagang kaki lima di sejumlah titik dalam Kota Timika, Selasa (7/4/2026), guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari kawasan Timika Indah hingga RSUD Mimika, termasuk Pasar Damai, Pasar Baru, dan Pasar Lama.

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya akses publik dan kebersihan kota.

Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Yulius Kogoya, mengatakan sasaran penertiban meliputi pedagang yang berjualan di atas trotoar maupun badan jalan.

“Sasaran kami antara lain penjual pinang dengan meja jualan di trotoar, kios bertenda yang memakan badan jalan, kios pulsa berbentuk kontainer di atas trotoar, hingga penjual buah salak yang berjualan di lahan kosong dan mengganggu akses pejalan kaki,” jelasnya.

Selain penertiban, Satpol PP juga akan menerapkan kebijakan penataan penjualan pinang yang memprioritaskan mama-mama asli Papua.

Kebijakan ini merupakan inisiatif DPR dan akan segera disosialisasikan kepada para pedagang.

“Pedagang non-Papua tetap akan ditata dan diarahkan. Sosialisasi akan dimulai pekan depan dengan mengacu pada Peraturan Daerah yang berlaku,” ujarnya.

Yulius menegaskan, penataan kota tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP sendiri, melainkan membutuhkan dukungan lintas instansi.

Di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam penanganan sampah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam pengelolaan pasar.

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan, khususnya di wilayah SP 2 dan Pasar Lama.

Banyak pedagang enggan masuk ke dalam pasar karena kondisi infrastruktur yang belum memadai.

“Masih ada jalan berlubang, bau sampah, dan fasilitas pasar yang kurang layak. Ini menjadi perhatian bersama agar penataan kota ke depan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (*)

Penulis : Mega Irianti

Editor   : Maurits Sadipun