AMANKAN –  Saat pelaku diamankan di Polres Mimika. (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Satuan Reserse Narkoba menangkap seorang pemuda berinisial A (23) yang diduga seorang pengedar Narkoba di salah satu penginapan di Jalan Kelimutu, SP IV jalur 6, Kamis (7/12) sekitar pukul 00.20 WIT.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Iptu Andi Sudirman, Kasat Narkoba bersama lima personel.

Ipda Hempy Ona, SE, Kasi Humas Polres Mimika melalui rilis yang diterima Timika eXpress, Jumat (8/12) mengatakannya, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba.

Dikatakannya, dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan barang bukti berupa 30 buah plastik bening kecil berisi sabu, satu buah bong (alat hisap sabu) dan dua buah Handphone.

Dijelaskannya, pada Kamis (7/12) sekitar pukul 00.10 WIT, tim mendapat informasi bahwa ada seseorang yang dicurigai merupakan tukang tempel (pengedar) narkotika jenis sabu.

BB – Barang Bukti Sabu

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika melakukan pemantauan terhadap seseorang yang dicurigai sedang menginap di penginapan tersebut.

Sekitar pukul 00.20 WIT, tim melakukan pemantauan di sekitar TKP dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, di tangan pelaku tim menemukan satu buah paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang dilemparnya tepat di depan pintu gerbang penginapan.

Kemudian tim menuju ke kamar yang digunakan pelaku untuk menginap dan menemukan kembali satu buah paket plastik bening kecil berisikan sabu yang disimpan di atas kasur kamar tidur.

Saat diinterogasi, kata Hempy, pelaku memang mengakui bahwa paket sabu tersebut merupakan miliknya. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial M di Kota Madura, Jawa Timur.

“Jadi pelaku mengakui, sebelum ditangkap ia sempat berkomunikasi dengan temannya untuk memesan sabu dengan tujuan untuk mengedarkannya di Kota Timika. Sayangnya pelaku memberikan alamatnya kepada rekannya,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ine)