Pemkab Mimika Terapkan Pembayaran Non Tunai, QRIS di Pasar Sentral
Petrus Pali Ambaa (FOTO: DOK/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kini menjalin kerja sama dengan pihak bank guna memfasilitasi pedagang maupun pembeli dengan menerapkan aplikasi pembayaran non tunai atau secara digital melalui QR Code Indonesia Standard (QRIS) yang dimulai di Pasar Sentral, Jalan Hasanuddin, Timika-Papua Tengah.
QRIS merupakan QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik (e-wallet) seperti Gopay, Ovo, Shopee-pay, Dana atau mobile banking.
Petrus Pali Ambaa, Kepada Disperindag Mimika, mengatakan QRIS bisa menjadi alternatif pembayaran dalam bertransaksi di pasar untuk pembelian non tunai selain pembayaran tunai (cash).
“Ini merupakan langkah komunikasi dan sosialisasi penerapan QRIS, dengan target utama pengelola pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional dan lainnya. Dengan QRIS pedagang tak perlu menyediakan uang kembalian lagi. Selain itu, uang akan langsung masuk ke rekening sehingga lebih mudah dan aman,” urainya.
Menurut Petrus, pihaknya terus mengedukasi para pedagang maupun penjual di Pasar Sentral supaya lebih familiar dalam transaksi pembayaran secara digitalisasi atau non tunai.
“QRIS dapat melindungi pedagang dan konsumen dalam melakukan transaksi. Sebab, bertransaksi pakai QRIS itu sangat aman dan tidak ribet, dan terhindar dari kemungkinan peredaran uang palsu,” ungkapnya.
Pihaknya, kata Petrus akan terus mengembangkan dan mengcover semua transaksi pembayaran termasuk retribusi bisa go digital dengan tujuan mengurangi kebocoran-kebocoran dibandingkan dengan transaksi secara tunai,” ujarnya kepada Timika eXpress belum lama ini.
Pasalnya, selama ini transaski dilakukan secara tunai, dan diharapkan melalui sosialisasi go digital via QRIS, ke depannya para pedagang maupun penjual, termasuk konsumen bisa merasakan dampak langsung melalui penggunaan aplikasi dan transaksi pembayaran berbasis internet.
Dengan menggunakan QIRS, pedagang maupun penjual wajib memiliki barcode QR rekening yang dikeluarkan oleh bank.
Sedangkan bagi pembeli pakai QRIS melalui kanal pembayaran harus punya aplikasi seperti OVO, Dana,LinkAja atau mobile banking yang sudah memiliki QR scanner seperti bank Papua, BRI, BCA, Mandiri, BNI, CIMB dan lainnya.
Jika semua itu sudah dimiliki, maka tinggal digunakan, apalagi pembayaran lewat kanal QRIS bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” demikian Petrus. (tim)