TIMIKAEXPRESS.id – Dalam rangka mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan dan dibuang sembarangan ke lingkungan di Mimika, Papua Tengah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menerapkan larangan penggunaan sampah plastik.

Larangan penggunaan plastik dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sertameningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan, ini diterapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Mimika yang telah diterbitkan sejak dua bulan lalu.

Adapun Perbup yang teklah ditandatangani oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, kini tinggal disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah setempat.

“Perbupnya sudah saya tandatangani dua bulan lalu, dan dalam waktu dekat disosialisasikan,” ujar John Rettob kepada awak media di Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem), Selasa (8/7/2025).

Ia menjelaskan Perbup yang ditelurkan ini mengatur tentang pengunaan wadah plastik sekali pakai.

Ia menyebut, Pemkab mendorong penggunaan alternatif ramah lingkungan seperti tumbler, tas belanja kain, dan wadah makanan reusable.

“Ini merupakan langkah konkret Pemkab Mimika dalam menekan pencemaran lingkungan,” serunya.

Dengan penerapan larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan plastik dan beralih ke pilihan yang lebih ramah lingkungan, demi kelestarian alam dan kesehatan bersama.

“Jadi, sosialisasi larangan penggunaan sampah plastik ini perlu agar masyarakat termasuk pelaku usaha tidak lagi mengunakan wadah plastik usai transaksi,” tegasnya.

Ia berharap, setelah sosialisasi Perbup, volume sampah di Mimika dapat diminimalisir, dan lingkungan bersih dari sampah plastik. (eno)