FOTO BERSAMA – Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Mimika, Herry Onawame, S.IP., M.M., foto bersama peserta usai membuka kegiatan Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan yang digelar di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026). (Foto:Mega Irianti/TimeX)
MIMIKA, timikaexpress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar Sosialisasi Standar, Prosedur, dan Kriteria Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan guna menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan pengembang terkait mekanisme penyerahan fasilitas umum.
Kegiatan berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Selasa (30/6/2026).
Sosialisasi dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Mimika, Herry Onawame, yang mewakili Bupati Mimika.
Dalam sambutannya, Herry mengatakan sektor perumahan di Kabupaten Mimika terus berkembang.
Namun, pembangunan kawasan hunian tidak hanya berfokus pada rumah, tetapi juga harus didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang memadai.
Menurutnya, keberadaan fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan jalan, penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, hingga ruang terbuka hijau sangat menentukan kenyamanan dan kualitas hidup masyarakat.
Herry mengungkapkan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah fasilitas umum yang mengalami kerusakan, tetapi belum dapat diperbaiki pemerintah karena belum diserahkan secara resmi oleh pengembang.
“Selama PSU belum menjadi aset pemerintah daerah, kami tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran pemeliharaan maupun perbaikan. Karena itu, proses serah terima menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia menegaskan, sosialisasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus membangun kesamaan persepsi antara pemerintah daerah dan para pengembang mengenai tata cara penyerahan PSU.
Herry menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang harus dipenuhi dalam proses serah terima PSU.
Pertama, seluruh prasarana, sarana, dan utilitas umum harus memenuhi standar teknis dan berada dalam kondisi layak.
Kedua, proses administrasi harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ketiga, harus ada kejelasan mengenai batas tanggung jawab serta waktu penyerahan dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Ia juga meminta Dinas Perumahan bersama tim verifikasi terus memberikan pendampingan kepada para pengembang agar proses serah terima berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepada para pengembang, Herry mengingatkan agar memenuhi seluruh kewajiban dalam penyediaan dan penyerahan PSU sehingga fasilitas umum dapat segera dikelola pemerintah untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya pemahaman dan komitmen bersama, pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dapat berjalan optimal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)
Penulis: Mega Irianti
Editor: Maurits SDP















Tinggalkan Balasan