Pemkab Mimika Menang Gugatan Atas Lahan Kantor Distrik Kuala Kencana
Suharso (FOTO: INDRI/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Hasil putusan pengadilan Negeri Timika tertanggal 9 September 2024, menyebutkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menang dalam gugatan lahan Kantor Distrik Kuala Kencana.
Suharso, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahn (DKPP) menyatakan, pada 9 September 2024, Pengadilan Negeri Mimika memutuskan bahwa Pemkab Mimika selaku tergugat, memenangkan gugatan dari penggugat Paulus Pinimet, terkait lahan Kantor Distrik Kuala Kencana.
“Kantor Distrik sempat dipalang, karena yang bersangkutan meminta uang pembayaran ganti rugi, padahal sebelumnya Pemkab telah melakukan pembayaran kepada orang tua dari penggugat ini, kami ada bukti kwitansi dan juga surat pelepasan,” jelas Suharso usai menghadiri kegiatan di Hotel Horison Diana, Jumat 1 November 2024.
Sehingga Pemkab menolak untuk melakukan pembayaran ulang, maka terkait itulah, Paulus Pinimet akhirnya melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Mimika, namun pada putusan sidang, Pemkab Mimika dinyatakan menang.
“Kami dengar juga kalau mereka akan melakukan banding di Jayapura, dan tentu saja Pemkab menyambut baik hal itu, sebab dari awal saya katakan, bila merasa tidak puas dengan hasil sidang, silahkan menempuh jalur hukum,” ucap Suharso lagi.
Merekapun meminta kompensasi, sesuai nilai NJOP saat ini, tentu saja, permintaan itu tidak bisa dikabulkan Pemkab, karena sebelumnya Pemkab sudah melakukan pembayaran, dan pembayaran tidak bisa dilakukan lebih dari satu kali.
Selanjutnya Yemi Gobai, Kepala Distrik Kuala Kencana saat ditemui Timika eXpres di tempat yang sama mengatakan sejak pemalangan kantor, pembangunan kantor akhirnya dihentikan, padahal progresnya sudah 50 persen.
“Tentu saja proses ini cukup mengganggu pelayanan dan pembangunan kantor kami, karena pasca pemalangan pembangunan terhenti, dan anggarannyapun sudah dikembalikan ke kas daerah lagi, padahal baru rampung 50 persen,” katanya.
Iapun berharap, polemik ini bisa segera berakhir, agar pembangunan bisa segera dilanjutkan, dan pelayanan bisa berjalan normal, karena pihak distrik masih mengontrak rumah warga untuk pelayanan.(eno).