Suharso (FOTO:ELISA/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika secara intens melakukan dan melanjutkan komunikasi serta koordinasi dengan para pihak menyoal ganti rugi lahan (tanah) di 7 lokasi yang telah digunakan atau dibangun berupa fasilitas publik dan pemerintah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Suharso, mengatakan dalam proses ini, tim terpadu yang dibentuk guna menyelesaikan masalah tanah di 7 lokasi, ini telah bertemu dengan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus S. Sumito.
“Kami selaku tim penyelesaian sudah bertemu Pj Bupati Mimika di ruang rapat Kantor Bappeda pada Hari Jumat (11/10/2024),” katanya kepada Timika eXpress.
Dalam pertemuan itu telah dibahas mengenai langkah-langkah penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah.
“Jadi perintah Pj Bupati Mimika, agar para pihak terkait kembali dipanggil untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Untuk diketahui, tujuh lokasi tanah yang jadi fokus penyelesaian, yaitu Jalan Petrosea menuju Bandar Udara Mozes Kilangin, lahan bangunan Kantor Distrik Kuala Kencana, lahan SMP Negeri 8, Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Mimika (seluas 7.500 meter persegi), lahan Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), lahan SMP Negeri 10, serta tanah di jalan masuk Bandar Udara Mozes Kilangin Timika.
Ia tidak menampik, meskipun beberapa proses tahapan ganti rugi telah diselesaikan, namun masih timbul sejumlah masalah hingga butuh solusi penyelesaian lebih lanjut secara adil dan bijaksana.
“Ada beberapa lahan sudah dibayar berdasarkan bukti kepemilikan lahan yang ada. Tapi ada beberapa pemilik lahan, yang meminta pembayaran dengan nilai saat ini, namun oleh pemerintah setempat belum bisa disetujui, juga ada beberapa lahan yang sama sekali belum dibayar,” paparnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pj Bupati Mimika telah menginstruksikan Dinas Pertanahan agar segera berkoordinasi dan memanggil para pemilik lahan guna mempercepat proses penyelesaian ganti rugi tanah.
“Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan para pemilik lahan agar ke depannya pembangunan fasilitas publik maupun pemerintah dapat berjalan,”pungkasnya. (bob)








Tinggalkan Balasan