SUASANA – Nampak suasana Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada kepala distrik yang digelar Tapem Setda Mimika, di Horison Ultima, Timika, Senin (15/12) (FOTO: ISTIMEWA/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada kepala distrik, di Horison Ultima, Timika, Papua Tengah, Senin (15/12/2025).
FGD tersebut bertujuan mengoptimalkan peran distrik sebagai ujung tombak pelayanan publik agar lebih dekat, cepat, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Inosensius Yoga Pribadi mengatakan, distrik merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum sekaligus menjalankan sebagian kewenangan bupati yang dilimpahkan.
“Penting memastikan distrik memiliki kapasitas, kewenangan, dan dukungan yang memadai agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” kata Yoga.
Ia menambahkan, pelimpahan kewenangan harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah, kapasitas distrik, serta kebutuhan masyarakat.
Selain itu, diperlukan mekanisme dan prosedur kerja yang jelas agar pelimpahan kewenangan dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel.
Sementara itu, dosen Institut Pemerintahan
Dalam Negeri (IPDN) Sulton Rohmadin menjelaskan, pelimpahan kewenangan kepala daerah kepada kepala distrik mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 226, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurut Sulton, selama ini pelimpahan kewenangan masih berpedoman pada Peraturan Bupati, padahal regulasi tersebut perlu dikaji ulang dan disesuaikan menjadi Keputusan Bupati.
Hal ini penting agar setiap distrik memiliki kewenangan yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan potensi wilayah masing-masing.
“Dengan keputusan bupati, pelimpahan kewenangan menjadi lebih efektif, dan seluruh perangkat daerah wajib melaksanakannya,” ujar Sulton.
Ia menekankan, pelimpahan kewenangan juga harus mempertimbangkan kemampuan distrik serta melibatkan organisasi perangkat daerah agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan bersifat dari bawah ke atas.














Tinggalkan Balasan