TAHAP II – Penyidik unit Reskrim Polsek Mimika Baru melimpahkan BAP tahap II kasus Curat ke Kejari Mimika, Senin (24/11) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru melakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Karunia Papua Abadi, Jalan Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Senin (24/11).
Pelimpahan tersebut dipimpin Panit I Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, Aipda Arahman, bersama anggota lainnya. Tahap II dilaksanakan berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor B-2497/R.1.19/Eoh.1/11/2025 tertanggal 24 November 2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan telah lengkap (P21).
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, STK., SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/11), menegaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bentuk komitmen Polsek Mimika Baru dalam menindaklanjuti proses hukum secara profesional dan transparan.
“Kami melaksanakan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa, kami langsung berkoordinasi untuk pelimpahan tersangka serta barang bukti ke Kejari Mimika,” ujarnya.
Kasus curat ini sebelumnya dilaporkan oleh korban, Paulus Priyanto, ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor laporan polisi LP/B/84/IX/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 24 September 2025.
Dalam pelimpahan tahap II, penyidik menyerahkan dua tersangka, yakni AW alias Ambo dan MF alias Manu.
Keduanya diterima langsung oleh Kasipidum Kejari Mimika, Maria Petrona Dity Justitia Massela, SH.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih PA 2267 HF
– 1 linggis hitam panjang 55 cm
– 1 pasang jas hujan kuning
– 1 helm VC Helmet M1R merah kuning
– 1 jaket biru
– 1 flashdisk SanDisk hitam merah berisi 2 rekaman CCTV berdurasi 32 menit
– 1 potongan besi gembok putih panjang 9 cm
– 1 gembok besi merek Vegaz Brass Cylinder
– 1 rantai besi warna coklat panjang 43 cm
– 2 lembar daftar barang-barang Toko Karunia Papua Abadi yang hilang
“Tersangka AW dan MF dijerat hukuman maksimal 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap tim Opsnal Polsek Mimika Baru di kos mereka di Lorong Bosowa, Nawaripi, Distrik Wania, pada 26 September 2025 sekitar pukul 02.30 WIT. (via)















Tinggalkan Balasan