BUKA PALANG – Aparat saat hendak membuka palang di Jalan Poros Timika-Poumako, Selasa (24/2/2026) malam. (FOTO:GREN/TIMEX)
TIMIKA, timikaexpress.id – Aksi pemalangan Jalan Poros Timika–Poumako yang terjadi di RT 02 Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Papua Tengah, akhirnya dibuka pada Selasa (24/2/2026) malam.
Palang dibuka setelah dilakukan negosiasi antara aparat keamanan, pemerintah distrik, dan warga.
Sebelumnya sempat tarik ulur hingga terjadi insiden, dimana satu anggota kepolisian setempat dilaporkan mengalami luka akibat lemparan batu dari massa.
Selain itu, ada beberapa warga juga mengalami cidera akibat kericuhan sebelum menyudahi aksi pemalangan.
Kapolsek Mimika Timur, Iptu Alex Soumilena, membenarkan kejadian tersebut.
“Iya benar, satu anggota saya terkena lemparan batu di bagian dada dan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Mapurujaya,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, palang dibuka sekitar pukul 21.00 WIT setelah aparat melakukan pendekatan persuasif bersama kepala kampung.
Saat ini arus lalu lintas di jalur utama tersebut telah kembali normal dan bisa dilalui kendaraan.
“Setelah negosiasi dengan kepala kampung dan masyarakat, palang dibuka oleh warga sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Mimika Timur, Bakri Athoriq, menjelaskan bahwa aksi pemalangan dilakukan warga dengan menebang pohon dan menutup badan jalan, sehingga akses utama dari Timika menuju Poumako sempat lumpuh total.
Ia mengungkapkan, pemalangan dipicu tuntutan warga agar Pemerintah Kabupaten Mimika membayar ganti rugi tanah ulayat senilai Rp8 miliar atas lahan yang saat ini berdiri bangunan kantor bupati lama.
“Warga menuntut pembayaran hak ulayat tersebut,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan