Pajak Air Tanah Mimika dan Freeport Capai 43,72 Persen
Yulianus Amba Pabuntu (FOTO: ELISA/TimeX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, mencatat nilai pajak air tanah yang telah dibayarkan Kabupaten Mimika dan PT Freeport Indonesia sejak Januari hingga 7 Juli 2023, sebesar Rp 2,6 mliar lebih dari target sekitar Rp6 miliar atau sekitar 43,72 persen.
Yulianus Amba Pabuntu, Sekertaris Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Senin (10/7) mengatakan, adapun retribusi yang dibayarkan ke Bapenda yakni realisasi pembayaran pajak air tanah Kabupaten Mimika sebesar Rp 96,8 juta lebih atau 48,64 persen dari target Rp200 juta.
Sementara untuk pajak air tanah Freeport yang baru dibayarkan sebesar Rp2,6 miliar lebihatau setara dengan 43,72 persen dari target Rp 5,8 miliar.
Yulius mengatakan, untuk jatuh tempo masih sama yaitu di tanggal 15 dalam bulan berjalan, jika pembayaran sesudah jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen.
“Tentunya dengan ketentuan Undang-undang Pajak Nomor 28 dan juga Peraturan Darah (Perda) Mimika, batas maksimal denda hanyalah sampai 24 bulan atau 2 tahun masa pembayaran pajak sebesar 48 persen,” pungkasnya. (kay)