Ahmad Zubaidi,S.H.I (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang 2023, Pengadilan Agama (PA) Mimika telah menangani 175 perkara perceraian dari total 250 perkara yang didaftarkan untuk disidangkan.

Ahmad Zubaidi, S.H.I, Humas PA Mimika kepada Timika eXpress, Rabu (6/12) mengatakan, pendaftaran perkara perceraian yang ditangani PA Mimika hingga akhir 2023 menunjukan tren positif atau mengalami penurunan jika dibandngkan tahun sebelumnya.

Dari 175 perkara perceraian, yang diajukan oleh istri atau cerai gugat sebanyak 123 perkara, sedangkan 52 perkara cerai talak diajukan oleh suami.

Disamping itu terdapat 8 perkara harta bersama, 27 perkara perwalian, 4 perkara permohonan asal-usul anak, 14 perkara pengesahan pernikahan, 7 perkara dispensasi kawin, 1 perkara wali adol, 4 perkara lain-lain, dan 10 perkara penetapan ahli waris.

Adapun perceraian disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya perselisihan dan pertengakaran secara terus menerus tercata 85 perkara, 17 perkara disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pihak lain, 13 perkara ekonomi, 5 perkara mabuk, 5 perkara KDRT, 3 perkara judi, dan 1 perkara murtat atau pindah agama.

Dirincikan pula, perkara perceraian pada 2022 lalu yang ditangani PA Mimika pada periode yang sama sebanyak 281 perkara.

Ini meliputi 207 perkara perceraian, 2 perkara harta bersama, 2 perkara penguasaan anak, 32 perkara perwalian, 2 perkara asal usul anak, 15 perkara pengesahan perkawinan, 9 dispensasi kawin, 3 perkara lain-lain, dan 9 penetapan ahli waris.

Selain itu, cerai talak 163 perkara dan cerai gugat 144 perkara.

Dijelaskan pula, sejak Januari hingga November 2022 sudah dicetak 138 akta cerai. Sedangkan pada periode yang sama di 2023 pihak PA Mimika sudah mencetak 129 akta cerai dan telah diambil oleh para pihak yang berperkara. 

Sidang Keliling dan Layanan Prodeo Dihentikan

Selain penanganan perkara perceraiaan, jelang akhir tahun 2023, PA Mimika menghentikan program sidang keliling dan layanan prodeo kepada para pihak yang berperkara.

“Kita akan katifkan kembali sidang keliling dan layanan prodeo pada Januari 2024 sejak dihentikan pada November lalu,”  ujar Ahmad Zubaidi.

Dikatakannya, sidang keliling merupakan salah satu program untuk membantu para pihak yang berperkara karena tempat tinggalnya jauh dari PA Mimika.

Sementara  program prodeo merupakan sidang secara gratis atau cuma-cuma bagi pihak yang tidak mampu dan memohon untuk dibebaskan dari biaya perkara.

Dijelaskannya, sepanjang 2023, pihaknya sudah menggelar 11 kali sidang keliling.

“11 kali sidang keliling mulai di SP 6 pada 21 Februari 2023. Polsek Mimika Timur pada 3 Maret 2023,  SP 13 pada 5 dan 19 Juni 2023, Polsek Mimika Timur pada 20 Juni 2023, SP 6 pada 20 Juli 2023, dan SP 7 dan SP 8 di Bulan September dan Oktober 2023,” jelasnya.

Adapun 4 perkara yang disidangkan pada sidang keliling, yaitu sidang cerai talak, kemudian sidang cerai gugat, sidang pengesahan nikah, dan sidang asal-usul anak.

Selain sidang keliling, sepanjang 2023, pihaknya pun sudah menggelar 8 kali sidang prodeo dimulai pada 16 Juni 2023 terhadap 2 pemohon, kemudian 1 pemohon pada 24 Juli 2023.

Termasuk 1 pemohon pada 9 Agustus 2023, 2 pemohon pada 12 September, dan 10 Oktober 2023 tercatat ada 2 pemohon. (glt)