Ahmad Zubaidi (FOTO: Gren/TimeX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Sepanjang Januari hingga Juli 2023, terdapat 112 perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Mimika untuk disidangkan.

Ahmad Zubaidi, Humas Pengadilan Agama Mimika saat ditemui Timika eXpress di kantor Pengadilan Agama Mimika pada Selasa (1/8) mengatakan, total perkara yang masuk ada 157.

Dari jumlah itu, 112 merupakan perkara perceraian yaitu 29 perkara cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak dan 83 perkara perceraian yang diajukan oleh istri atau cerai gugat.

Ia menambahkan, selain perkara perceraian, ada juga perkara harta bersama dari Januari hingga saat ini ada 5 perkara, perwalian ada 21 perkara, asal usul anak ada 3, isbat nikah atau pengesahan nikah ada 3, dispensassi nikah ada 4 perkara, penetapan ahli waris ada 6 perkara, dan lain-lain ada 3 perkara.

“Jadi sepanjang Januari hingga Juli 2023, kami sudah mencetak 85 akta cerai dan sudah diambil langsung oleh pihak-pihak yang berperkara tersebut,” terangnya.

Sementara itu, ada beberapa penyebab terjadinya perceraian yaitu perselisihan secara terus menerus ada 51 perkara, saling meninggalkan salah satu pihak ada 14, faktor ekonomi ada 9 perkara, mabuk 5 perkara, KDRT ada 3, judi  2 perkara, pindah agama atau murtad 1 perkara.

“Penyebab terjadinya perceraian jika dibandingkan pada Januari hingga Juli 2022 dengan Januari hingga Juli 2023 mengalami penurunan. Yang mana pada Januari hingga Juli 2022, terdapat 103 penyebab terjadinya perceraian. Sedangkan Januari hingga Juli 2023 terdapat 85 penyebab terjadinya perceraian, jadi ada selisih 21,” jelasnya.

Ia menambahkan, perkara perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Mimika juga mengalami penurunan. Pada Januari hingga Juli 2022, perkara perceraian masuk yang masuk di PA Mimika ada 133 perkara. Sedangkan pada Januari hingga Juli 2023, perkara perceraian masuk di PA Mimika ada 112 perkara, jadi perkara perceraian mengalami penurunan 21 perkara. (glt)