KANTOR: Pengadilan Agama (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Dalam 10 bulan terakhir, Pengadilan Agama Mimika melakukan sidang keliling sebanyak 11 kali guna membantu dan mempermudah pihak-pihak berperkara yang tempat tinggalnya jauh dari Pengadilan Agama Mimika.

Ahmad Zubaidi, Humas PA Mimika saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Kamis (2/11) mengatakan, sidang keliling ini merupakan salah satu program yang sering dilakukan oleh PA Mimika setiap tahunnya.
“Sidang keliling yang kami lakukan ditempat berbeda yaitu di SP 6 sebanyak dua kali, di Mapolsek Mimika Timur sebanyak dua kali dan sisanya di SP 13, SP 7 dan SP 8,” katanya.
Dikatakannya, dalam sidang keliling ini ada dua perkara yang sering disidangkan yaitu sidang cerai talak dan sidang cerai gugat.
“Untuk cerai talak diajukan oleh suami dan cerai gugat diajukan oleh istri,” jelasnya.
Selain dua perkara tersebut, ada juga sidang pengesahan nikah dan asal usul anak. Namun semuanya sudah selesai disidangkan.
“Program sidang keliling ini akan terus berjalan kedepannya guna membantu pihak-pihak berperkara yang tinggal jauh dari Timika,” pungkasnya. (glt)








Tinggalkan Balasan