PA Mimika Gelar Sidang Cerai Ggat di Aula Polsek Mimika Timur
FOTO BERSAMA– Humas PA Mimika, Ahmad Zubaidi didampingi pegawai PA foto bersama Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate. (FOTO: Gren/TimeX)
TIMIKA, TimeX
Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan azas peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama (PA) Mimika kembali melaksanakan sidang keliling di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada Selasa (20/6).
Sidang di luar gedung PA yang dilaksanakan di Aula Kantor Polsek Mimika Timur melibatkan hakim, panitera, jurusita dan tenaga administrasi.
Ahmad Zubaidi, Humas PA Mimika kepada Timika eXpress, mengatakan sidang di luar gedung kali ini menyidangkan satu perkara cerai gugat yang diajukan oleh seorang istri.
Namun, pada sidang tersebut, sang suami yang dirahasiakan identitasnya itu tidak hadir, sehingga sidang berlangsung secara verstek, dimana putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
Menurut Ahmad, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan kepada sang suami secara resmi dan patut.
“Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka sidang perkara cerai gugat tersebut dinyatakan telah selesai. Nanti hasil putusannya kami akan sampaikan kepada sang suami, dan kalau tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, maka perkara tersebut langsung berkekuatan hukum tetap. Jadi pihak yang hadir ataupun tidak hadir dalam persidangan mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum lanjut bila keberatan terhadap putusan siding ini,” tegasnya.
Adapun waktu kurang lebih 2 minggu diberikan kepada kedua belah pihak untuk melakukan upaya banding.
“Dengan demikian, kami belum bisa mencetak akta cerai, karena perkara cerai gugat belum berkekuatan hukum tetap. Selain akta cerai, pihak berperkara juga akan menerima KTP dan KK (Kartu Keluarga) dengan status terbaru yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Mimika berdasarkan MoU yang sudah diteken beberapa waktu lalu dengan kami (Pengadilan Agama),” demikian Ahmad. (glt)