Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai (FOTO:IST/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, menilai masa depan Otonomi Khusus (Otsus) Papua jilid II sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menjalankan kewenangan yang telah diberikan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 beserta aturan turunannya.

Pandangan tersebut disampaikan Gobai saat menjadi narasumber dalam talkshow bertajuk “Adakah Masa Depan Papua dalam Otsus Jilid II” yang diselenggarakan PKBM GKI Tanah Papua di Timika.

Dalam forum tersebut, ia hadir bersama sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Komnas HAM RI Frits Ramandey dan Pendeta Albert Yoku dari BP3OKP. hadir pula sejumlah pejabat pemeribtahan.

Menurut Gobai, pertanyaan mengenai masa depan Otsus tidak dapat dijawab oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, DPR, MRP, hingga seluruh pemangku kepentingan di Papua.

“Kalau pertanyaan ini dijawab bersama oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, MRP, pemerintah kabupaten/kota, DPR provinsi maupun DPR kabupaten, maka masa depan Otsus bisa dijawab bersama,” katanya.

Otsus Sebagai Instrumen Penyelesaian Konflik

Gobai menjelaskan, Otonomi Khusus Papua pada hakikatnya bukan sekadar kebijakan pembangunan, melainkan lahir sebagai instrumen penyelesaian konflik politik yang berkembang di Papua pascareformasi 1998.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, menurutnya, merupakan respons negara terhadap berbagai aspirasi masyarakat Papua, termasuk tuntutan penyelesaian persoalan politik, sosial, ekonomi, dan pembangunan.

Karena itu, sebelum membahas Otsus jilid II, Gobai mengajak seluruh pihak mengevaluasi implementasi Otsus jilid I.

Ia mengingatkan bahwa sejak 2008 Pemerintah Provinsi Papua bersama DPR Papua telah menghasilkan berbagai Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang mengatur berbagai sektor strategis, mulai dari peradilan adat, hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, kehutanan, pertambangan rakyat, kesehatan, hingga perlindungan kekayaan intelektual masyarakat adat.

Regulasi Sudah Banyak, Implementasi Dinilai Belum Maksimal

Gobai mengungkapkan, saat menjadi anggota DPR Papua periode 2017, dirinya bersama rekan-rekan legislator turut menginisiasi hampir 10 rancangan Perdasi dan Perdasus.

Namun menurutnya, tantangan terbesar bukan lagi penyusunan regulasi, melainkan pelaksanaannya.

Ia menilai selama ini masih banyak regulasi Otsus yang tidak dijalankan secara optimal oleh pemerintah daerah.

“Kalau ada yang mengatakan selama ini belum ada Perdasi atau Perdasus, itu tidak benar. Yang menjadi persoalan justru implementasinya,” tegas Gobai.

Ia menambahkan, Pasal 4 Undang-Undang Otsus memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota menjalankan kewenangan yang diatur melalui Perdasi maupun Perdasus.

Karena itu, pemerintah daerah seharusnya lebih aktif memanfaatkan instrumen hukum tersebut dalam menjalankan pemerintahan.

Dana Otsus Harus Dipertanggungjawabkan

Selain regulasi, Gobai juga menyoroti pengelolaan dana Otsus.

Menurutnya, selama ini dana Otsus telah dialokasikan setiap tahun dan menjadi bagian dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembagian dana juga telah diatur melalui Perdasus Nomor 25 Tahun 2013, termasuk pembagian 80 persen untuk kabupaten/kota dan 20 persen bagi pemerintah provinsi pada sejumlah sektor prioritas.

Karena itu, ia menilai pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan apakah dana Otsus ada atau tidak, melainkan bagaimana dana tersebut dimanfaatkan.

“Kalau ada yang mengatakan dana Otsus tidak dirasakan masyarakat, maka pertanyaannya dana itu digunakan untuk apa. Mari kita bicara secara jujur,” ujarnya.

Gobai mencontohkan berbagai program pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan sosial yang telah dibiayai melalui dana Otsus sebagai bukti bahwa manfaatnya sebenarnya telah dirasakan masyarakat.

Persoalan HAM Masih Menjadi PR Besar

Di sisi lain, Gobai mengakui masih ada amanat Undang-Undang Otsus yang hingga kini belum diwujudkan.

Salah satunya berkaitan dengan pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Papua.

Menurutnya, dua lembaga tersebut memiliki arti penting dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM masa lalu sekaligus membangun rekonsiliasi.

Ia menilai penyelesaian aspek HAM merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keberhasilan implementasi Otsus.

Otsus Jilid II Beri Kewenangan Lebih Jelas

Gobai mengatakan, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 beserta PP Nomor 106 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, pemerintah telah memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain kewenangan, pemerintah juga telah menetapkan skema pendanaan melalui block grant dan specific grant yang difokuskan bagi Orang Asli Papua (OAP).

Karena itu, menurut Gobai, keberhasilan Otsus kini bergantung pada kualitas pelaksanaan oleh pemerintah daerah.

“Kewenangan sudah diberikan, dana juga sudah diberikan. Tinggal bagaimana pemerintah menjadi eksekutor untuk melaksanakan amanat Otsus bagi kepentingan Orang Asli Papua,” katanya.

Pengelolaan SDA Harus Berpihak kepada OAP

Gobai juga mendorong agar berbagai regulasi turunan Otsus diarahkan untuk memperkuat posisi Orang Asli Papua dalam pengelolaan sumber daya alam.

Ia berharap izin pengelolaan sumber daya alam dapat lebih banyak diberikan kepada OAP, sementara investor berperan sebagai mitra penanaman modal.

Menurutnya, arah kebijakan tersebut akan memperkuat posisi masyarakat adat sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi di tanahnya sendiri.

Otsus Membutuhkan Komitmen Bersama

Menutup paparannya, Gobai menegaskan bahwa undang-undang hanya akan menjadi dokumen tanpa makna apabila tidak dijalankan secara konsisten.

Ia menilai pemerintah sebagai pelaksana kebijakan, legislatif sebagai pembentuk regulasi, serta MRP sebagai lembaga pengawas harus bekerja secara sinergis agar tujuan utama Otsus benar-benar tercapai.

“Otsus pada dasarnya merupakan bentuk desentralisasi asimetris dan afirmasi negara bagi Orang Asli Papua. Karena itu, seluruh pelaksana pemerintahan harus memastikan keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada Orang Asli Papua benar-benar diwujudkan,” pungkasnya. (*)