Bupati Mimika Johannes Rettob (FOTO:GREN/TIMEX)
MIMIKA, timikaexpress.id — Meski Musyawarah Adat (Musdat) telah digelar, Surat Keputusan (SK) Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro/Mimika Wee hingga kini belum juga diterbitkan.
Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa proses tersebut masih dalam tahap evaluasi.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa penerbitan SK LMHA tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“LMHA itu dibentuk berdasarkan aturan. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Bupati,” ujarnya kepada awak media usai apel pembukaan TMMD ke-128 di Kodim 1710/Mimika, Rabu (22/4/2026).
Menurutnya, Pemkab Mimika telah memfasilitasi penuh pelaksanaan Musdat.
Namun, hasil dari forum tersebut dinilai belum memenuhi seluruh unsur keterlibatan masyarakat adat secara menyeluruh.
“Lembaga masyarakat hukum adat itu harus melibatkan semua pihak. Kalau hanya sebagian yang terlibat, tentu perlu dievaluasi. Dan sampai sekarang kami masih dalam proses evaluasi,” jelasnya.
Dalam proses tersebut, pemerintah daerah turut menggandeng berbagai pihak, termasuk tim dari Universitas Cenderawasih (Uncen), serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Universitas Papua.
Evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai aspek penting, seperti hak ulayat, pemetaan wilayah adat, bahasa daerah, hingga sistem pemerintahan adat yang harus ditetapkan melalui musyawarah bersama.
Bupati juga menilai bahwa Musdat yang telah dilaksanakan selam 2 hari, 3-4 Desember 2025, baru sebatas pada proses pemilihan ketua, sementara tahapan substansi lainnya belum diselesaikan secara komprehensif.
“Kalau SK dipaksakan keluar sekarang, bisa menimbulkan konflik di masyarakat. Karena ada yang merasa belum dilibatkan, mulai dari wilayah Potowaiburu sampai Nakai,” tegasnya.
Ia memastikan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mendorong pembentukan LMHA yang sah, inklusif, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat adat di Mimika.
“Proses ini harus kita jalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru ke depan,” pungkasnya. (via)









Tinggalkan Balasan