Mulai 1 November Urus SIM Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

AKP Boby Pratama (FOTO: GREN/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Terhitung mulai 1 November 2024, bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) baik kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan roda sepuluh wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan, keterangan kesehatan, serta wajib ikut tes psikologi.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada awak media di ruang kerjanya pada Rabu (30/10) mengatakan bahwa syarat terbaru tersebut teruang dalam Peraturan Polri (Parpol) Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (1) Huruf 5.
“Jadi, tiga syarat itu berlaku juga untuk yang ingin melakukan perpanjang SIM dan SIM baru, dan mulai berlaku pada 1 November 2024 besok,” ujarnya.
AKP Boby Pratama mengungkapkan bahwa masyarakat diwajibkan melampirkan ketiga syarat itu guna mengcover biaya pengobatan dan mengendalikan diri pengendara saat mengendarai kendaraan.
“BPJS Kesehatan guna mengcover biaya pengobatan bagi setiap pengemudi yang alami kecelakaan. Kemudian keterangan sehat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat saat berkendara, sedangkan tes psikologi bertujuan untuk membantu individu dalam memahami dan memperbaiki serta mengendalikan diri sendiri, sehingga menaati aturan berlalulintas pada saat berkendara,” pungkasnya. (via)