MRP PPT Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dalam Lpj Anggaran
SUASANA : Tampak suasana saat kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dalam Pertanggungjawaban Anggaran pada Rabu (3/7) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kelembagaan bagi Pimpinan dan anggota MRP Provinsi Papua Tengah dalam Pengelolaan, pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang berlangsung di Jakarta mulai tanggal 2 hingga 6 Juli 2024.
Kegiatan Bimtek yang dihadiri unsur pimpinan, sekretaris, anggota serta para tenaga ahli Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah secara resmi dibuka oleh Ketua MRP -PPT, Agustinus Anggaibak pada Selasa (2/7).
Agustinus Anggaibak dalam sambutannya mengatakan bahwa MRP merupakan lembaga representatif yang dibentuk dengan UU Otonomi Khusus untuk menjaga, melindungi, dan melestarikan hak-hak serta kepentingan masyarakat Orang Asli papua dalam ranah hak politik, pemerintahan, ekonomi-sosial, budaya, hukum dan hak asasi manusia.
Dikatakan, acara bimtek keuangan merupakan salah satu upaya MRP- PPT untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota dalam mengelola administrasi keuangan sesuai dengan regulasi yangberlaku.
“Acara ini sangat penting untuk mengantisipasi tuntutan peraturan pengelolaan keuangan yang menghendaki pengelolaan yang berbasis kinerja, transparan, akuntabel, responsif serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Saya harap anggota MRP, para staf ahli serta semua yang hadir dapat mengikuti kegiatan ini dari hari pertama sampai berakhirnya kegiatan ini,”ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan guna memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam mengelola keuangan dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan amanah sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, PP Nomor 54/2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan PP Nomor 64/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 54/2004 Tentang Majelis Rakyat Papua, PP Nomor 107/2021 tentang penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana Induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus Provinsi Papua.
Lanjutnya, ketiga peraturan sebagaimana dimaksud memberikan pedoman yang jelas mengenai tata cara pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien di lingkungan MRP.
Menurutnya, keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh dalam bimtek tersebut akan menjadi modal berharga bagi semua peserta yang hadir dalam menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang pembangunan di masa depan.
“Penting bagi kita semua untuk selalu menjaga ketaatan terhadap peraturan dan prosedur yang berlaku dalam pengelolaan keuangan.Dengan demikian, kita dapat mencegah dan mengurangi risiko dari pemeriksaan yang tidak diinginkan, dan terhindar dari kerugian reputasi, yaitu merugikan reputasi MRP di mata publik,” pungkasnya. (acm)