AMANKAN – Sepeda Motor Yamaha Fino Sporty warna abu-abu bernomor Polisi PA 3912 HE saat diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako. (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKA, TIMIKAEXPRESS.id – Pasca diamankan pada Kamis (28/9) lalu, motor Yamaha Fino Sporty warna abu-abu dengan nomor polisi PA 3912 HE tanpa pemilik masih diamankan di Kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako kembali. Dimana diduga pemiliknya telah melarikan diri ke Tual.

Ipda Wiklif S. Rumere, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Poumako kepada Timika eXpress di SP 2 pada Sabtu (9/12) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Samsat Timika guna memastikan identitas si pemilik pada bulan September 2023 lalu.

Setelah dikroscek, pemiliknya ketahui bernama Fredek Anomofa beralamat di area Kondro, Timika.

“Kami juga sudah beberapa kali menghubungi nomor yang tertera di BPKB motor tersebut. Memang pemilik nomor tersebut saat ini sudah berada di Timika, tetapi akhir-akhir ini nomornya sudah susah dihubungi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan pengecekan ke rumahnya di daerah Konro, namun belum pernah bertemu dengan pemilik.

“Kami sempat mendapatkan informasi dari warga di Konro bahwa yang diduga pelaku sudah melarikan diri ke Tual pada akhir September  kemarin,” jelasnya.

Tambah Kapolsek, hingga saat ini pihaknya belum tahu pasti pelaku yang mana. Karena belum bertemu sama sekali.

Sehingga motor yang digunakan untuk mengedarkan miras di Poumako ini tetap diamankan hingga yang diduga pelaku bertanggungjawab atas perbuatannya.

Diketahui sebelumnya, pada Kamis (28/9) sekitar pukul 22.00 WIT anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Poumako mengamankan 59 kantong plastik berisikan Minuman Keras Lokal (Milo) jenis sopi di area Pasar Senja di Poumako.

Di lokasi yang sama pula, petugas pun mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty warna abu-abu dengan nomor polisi PA 3912 HE tanpa pemilik.

Adapun 59 kantong sopi dan sepeda motor itu diamankan saat Kanit Samapta Polsek Pelabuhan Pomako, Ipda Rudolf S. Kakanga bersama 3 anggota jaga Regu 1 tengah melakukan patroli di area pasar Senja Pelabuhan Poumako.

Sayangnya, lanjut Ipda Wiklif, saat hendak diamankan, pelaku yang adalah pengendara sepeda motor tersebut lebih dulu melarikan diri, dan meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan.

Dari lokasi kejadian, Ipda Rudolf bersama tiga anggotanya langsung mengamankan 59 kantong sopi dan sepeda motor pelaku.

Selanjutnya, untuk melacak pemilik sepeda motor yang diamankan itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Samsat Mimika. (glt)