AMANKAN – Pelaku penganiayaan di Jalan Busiri diamankan Satreskrim Polres Mimika, Selasa (8/7/2025) (FOTO: IST/TIMEX)
TIMIKAEXPRESS.id – Motif penganiayaan bisa terjadi karena kesalahpahaman, sebagaimana penganiayaan berat yang menimpa korban Marselus Kataipukaro alias MK (40) di Jalan Busiri, Mimika- Papua Tengah, Selasa (8/7/2025) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap motif penganiayaan dan penikaman lantaran para pelaku mengira korban adalah pencuri.
“Jadi, para pelaku mengira korban adalah pencuri, dan mau mencuri, sehingga mereka melakukan pengeroyokan,” ujarnya.
AKP Rian Oktaria menyebut bahwa para pelaku yang telah diamankan personel Satreskrim Polres Mimika, masing-masing berinisial LR (18), FLL (19), dan UA (20).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku tidak mengenal korban secara pribadi.
Bahkan penganiayaan terjadi juga bukan karena korban ingin membeli Minuman Keras (Miras) seperti diberitakan sebelumnya.
AKP Rian Oktaria juga mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti dari para pelaku, yaitu sebuah pisau badik yang digunakan menikam korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam melakukan aksi kekerasan terharap korban MK.
LR sebagai pelaku penikaman korban di bagian pinggang kanan belakang.
Kemudian FLL memukul punggung korban sebanyak satu kali, sedangkan UA memukul korban sebanyak dua kali di bagian kepala.
Secara terpisah, Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiarto Budiman dalam keterangannya mengapresiasi kesigapan tim Satreskrim Polres Mimika dalam merespon laporan masyarakat dan menangkap pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
“Ini adalah komitmen Polres Mimika dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas, demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (via)














Tinggalkan Balasan