Ipda Teguh Krisandi Fardha (FOTO: GREN/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, belakangan ini semakin marak.

Sepanjang 1–29 September 2025, tercatat 10 laporan polisi terkait tindak kejahatan tersebut.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama melalui Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru IPDA Teguh Krisandi Fardha mengungkapkan adanya modus baru yang digunakan para pelaku.

“Modusnya, setelah pelaku melakukan pencurian, motor hasil curian itu tidak dijual sendiri, melainkan diserahkan kepada orang khusus atau broker yang berperan menjualnya ke pembeli. Motor tersebut kemudian dipasarkan lewat media sosial atau ditawarkan langsung,” jelasnya kepada Timika eXpress, Senin (29/9).

IPDA Teguh menambahkan, para pelaku umumnya beraksi pada subuh hari (jam-jam kecil) dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di teras atau halaman rumah tanpa kunci stang.

“Kami mengimbau masyarakat Mimika agar lebih waspada, memastikan kendaraannya diparkir di tempat aman, dan bila memungkinkan diawasi CCTV,” ujarnya.

Ia juga memperingatkan pemilik bengkel maupun masyarakat agar tidak membeli motor dengan harga murah tanpa kelengkapan surat kendaraan.

“Para pemilik bengkel jangan menerima motor yang dijual dengan harga murah, apalagi tanpa surat-surat resmi,” tegasnya.(via)