MEDIASI – Tokoh adat, pemerintah distrik, dan perwakilan lembaga adat saat memberikan keterangan terkait penyelesaian sengketa tanah di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Jalur Jeruk, Timika, Jumat (31/7/2026). (FOTO:DOK.PRIBADI)
MIMIKA, timikaexpress.id – Sejumlah tokoh adat dan masyarakat di Kabupaten Mimika mendorong penyelesaian sengketa tanah di kawasan Jalan Cenderawasih SP2, Jalur Jeruk, dilakukan secara berjenjang melalui mediasi dan musyawarah adat sebelum dibawa ke pengadilan.
Hal itu disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Plt Kepala Distrik Mimika Gunung Primus Wamoni, Kepala Suku Besar Moni Musa Hanau, Ketua Lemasa Sem Bukaleng, dan Ketua Lemasko Gregorius Okoare, Jumat (31/7/2026).
Primus Wamoni mengaku telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun melalui proses yang melibatkan pemerintah dan pelepasan hak adat.
Ia menilai sengketa tanah seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan lembaga adat, pemerintah, dan instansi pertanahan.
Sementara Ketua Lemasa Sem Bukaleng menegaskan tanah di Mimika merupakan tanah adat sehingga setiap sengketa harus mengedepankan mekanisme adat sebelum menempuh jalur hukum.
Sementara itu, Ketua Lemasko Gregorius Okoare meminta seluruh pihak mengikuti tahapan penyelesaian perkara secara bertahap, dimulai dari mediasi hingga proses pengadilan apabila tidak tercapai kesepakatan.
Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga adat terus diperkuat agar setiap sengketa tanah dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (via)














Tinggalkan Balasan