KETERANGAN – Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, menyampaikan sepanjang Januari hingga Juli 2026 terdapat 163 perkara perceraian yang telah diputus. Mayoritas perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. (FOTO: GREN/TIMEX)

MIMIKA, timikaexpress.id – Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat sebanyak 163 perkara perceraian telah diputus sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat, yakni gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Mimika, Muhtar Hak, mengatakan dari total 163 perkara perceraian, sebanyak 118 perkara merupakan cerai gugat, sedangkan 45 perkara lainnya adalah cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Sebanyak 163 perkara perceraian ini didominasi cerai gugat sebanyak 118 perkara, sedangkan cerai talak sebanyak 45 perkara,” ujarnya kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).

Selain perkara perceraian, PA Mimika juga menangani 36 perkara permohonan, satu perkara nafkah anak, serta gugatan harta bersama selama periode yang sama.

Muhtar menjelaskan, sekitar 90 persen perkara perceraian yang telah diputus kini memasuki proses penerbitan akta cerai.

Namun, pengadilan masih menunggu berakhirnya tenggang waktu pengajuan upaya hukum banding.

Apabila para pihak tidak mengajukan banding, akta cerai akan diterbitkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurutnya, penyebab perceraian di Mimika masih didominasi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Selain itu, faktor lain yang turut memicu perceraian antara lain perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, serta persoalan rumah tangga lainnya.

“Faktor perselisihan dan pertengkaran masih menjadi penyebab utama perceraian. Selain itu ada juga kasus perjudian, KDRT, perselingkuhan, dan faktor lainnya,” pungkasnya. (via)