TIMIKAEXPRESS.id – Sebuah video berdurasi 45 menit yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan mobil dinas Polsek Tembagapura digunakan sebagai taksi gelap.

Dalam rekaman itu, dua warga asal Waa Banti tampak membayar Rp2 juta per orang kepada sopir sebelum naik ke mobil putih menuju Timika.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga anggota Polsek Tembagapura serta satu saksi sipil.

“Apabila terbukti, mereka akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik. Saya minta maaf atas kejadian ini,” ujarnya, Selasa (9/9).

Billyandha menegaskan mobil operasional Polsek hanya untuk kegiatan dinas.

Dalam kondisi darurat, seperti warga sakit atau berduka, kendaraan boleh dipakai membantu masyarakat tanpa pungutan biaya.

“Tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Kapolres juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan pelanggaran serupa.

“Kami akan tindak tegas anggota yang menyalahgunakan kewenangan,” pungkasnya.