ILUSTRASI: STNK dan TNKB Palsu (FOTO: IST/TIMEX)

TIMIKAEXPRESS.id – Satu unit mobil bodong jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi PA 1707 MG diamankan polisi akibat terlibat laka lantas pada Bulan Maret 2025 lalu.

Mobil milik Mega Lestari itu terlibat lakalantas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Koramil 1710-02/Mimika.

Saat diamankan, ternyata mobil tersebut bodong setelah ketahuan menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Setelah dikandangkan dan diteliti secara detail oleh Satlantas Polres Mimika, ternyata mobil tersebut didatangkan dari Cirebon.

Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama kepada Timika eXpress, Kamis kemarin, menerangkan kalau mobil tersebut aslinya menggunakan nomor polisi E 1519 RY milik Ny. Eti Husaini dengan alamat di Cirebon.

“Jadi plat nomor polisi PA 1707 MG yang digunakan milik Mega Lestari di Timika adalah palsu. Ini setelah anggota kami mengecek nomor mesin dan nomor rangka, terungkap mobil tersebut menggunakan plat palsu,” tegasnya.

Pihaknya pun masih terus menyelidiki pembuat STNK palsu dari mobil tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Mirisnya, lanjut AKP Boby, nomor polisi dari mobil tersebut terdaftar di Samsat Timika, namun alamat pemiliknya tidak sesuai dengan STNK dan TNKB yang didaftarkan.

“Ini termasuk tindakan memalsukan data kendaraan, karena nomor rangka dan mesin tidak sesuai dengan data asli kendaraan,” katanya.

Selain itu, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan salah satu leasing dan telah dipastikan mobil tersebut terdaftar di leasing itu.

“Yang jelas mobilnya tetap kami tahan sebagai barang bukti sampai ada kejelasan. Memang pemilik dapat menunjukkan STNK aslinya, tetapi tidak dapat membuktikan kalau dia pemilik aslinya, karena tidak ada BPKB mobilnya,” tegas AKP Bobby.

AKP Boby pun berharap masyarakat Mimika membeli kendaraan roda dua maupun roda empat harus disertakan dengan STNK dan BPKB, sehingga tidak terjadi seperti ini. (via)